Sabtu, 24 Maret 2012

masalah urban politik diwilayah malang

URBAN POLITIC
Oleh Alfin Andi Yanti
Dosen Pengampu Mata Kuliah Urban Politic Dr. Tri Sulistyaningsih,M.Si

JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2012


Latar Belakang
Seiring perkembangan zaman sekitar setengah populasi dunia hidup di perkotaan, diperkirakan sekitar seperempat abad mendatang penduduk perkotaan akan menjadi dua pertiga di seluruh belahan dunia ini.Selain itu, Pertambahan penduduk yang disertai dengan tingginya arus urbanisasi ke perkotaan telah menyebabkan semakin tingginya volume sampah yang harus dikelola setiap hari. Menyebabkan beban kota akan semakin berat manakala pengangguran dan kemiskinan masih mewarnai kehidupan kota, dalam masalah perkotaan ini khususnya masalah sampah akhir-akhir ini terasa semakin kompleks, rumit, dan semakin mendesak untuk segera diselesaikan.

Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses atau dengan kata lain Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Berdasarkan sifatnya sampah dapat digolongkan menjadi dua yaitu : (1) Sampah Organik terdiri dari bahan-bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan atau yang lain. Sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik. Termasuk sampah organik, misalnya sampah dari dapur, sisa tepung, sayuran, kulit buah, dan daun; (2) Sampah Anorganik, Sampah Anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri. Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di alam seperti plastik dan aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diuraikan oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga, misalnya berupa botol, botol plastik, tas plastik, dan kaleng.


Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah dimaksudkan adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan sampah dan penanganan sampah. Berdasarkan sifat fisik dan kimianya sampah dapat digolongkan menjadi: 1) sampah ada yang mudah membusuk terdiri atas sampah organik seperti Sampah sisa sayuran, Sampah sisa daging, Sampah daun dan Sampah lain-lain; 2) sampah yang tidak mudah membusuk seperti Sampah plastik, Sampah kertas, Sampah karet, Sampah logam, Sampah sisa bahan bangunan dan Sampah lain-lain; 3) sampah yang berupa debu/abu; dan 4) sampah yang berbahaya (B3) bagi kesehatan, seperti sampah berasal dari Sampah industri dan Sampah rumah sakit yang mengandung zat-zat kimia dan agen penyakit yang berbahaya.


Masalah sampah telah menjadi isu nasional, karena selain telah menelan korban jiwa yang cukup banyak dan menimbulkan konflik social yang hingga kini masih belum dapat diselesaikan secara tuntas, ternyata dimensinya tidak hanya menyangkut aspek teknis, melainkan mencakup pemikiran para pengambil keputusan yang masih konvensional.


Berdasarkan dari pengertian diatas yang dapat dikaitkan dengan kota Malang yang dengan simbol hijau royo-royo bahwa Permasalahan lingkungan perkotaan di Malang yang dominan saat ini adalah kepadatan penduduk kota yang terus meningkat, masalah persampahan, masalah sanitasi kota, dan kualitas air. Perkembangan jumlah penduduk yang sangat tinggi merupakan ancaman dan tekanan terbesar bagi masalah lingkungan hidup, karena setiap penduduk memerlukan energi, lahan dan sumber daya yang besar untuk bertahan hidup, di sisi lain setiap orang juga menghasilkan limbah atau yang dapat disebut dengan kata lain sampah dalam beragam bentuk.


Masalah persampahan di Kota Malang terutama masih banyaknya sampah yang dibuang ke badan sungai atau berserakan di tempat terbuka yang mengakibatkan sungai tidak dapat berfungsi sebagaimana semestinya dan timbunan sampah di berbagai sudut kota berpotensi menimbulkan berbagai penyakit. Berikut ini merupakan tabel tentang masalah sampah yang ada di kota Malang, yaitu :
Tahun Sampah Masuk TPA Sampah dibakar Incenerator Program sampah mandiri Sampah saluran Jumlah

Tahun

Sampah Masuk TPA

Sampah dibakar Incenerator

Program sampah mandiri

Sampah saluran

Jumlah

2010

± 1800 ton/hari

± 240 ton/hari

± 430.7 ton/hari

± 45 ton/hari

± 2515.7 ton/hari

2009

± 1580 ton/hari

± 240 ton/hari

± 645 ton/hari

± 45 ton/hari

± 2510 ton/hari



Peraturan Daerah Kota Malang tentang sampah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851) yang berisi :
Pembangunan prasarana dan sarana kebersihan/ persampahan dilakukan dalam rangka peningkatan kebersihan dan kualitas lingkungan kota melalui upaya-upaya penanganan sampah secara terpadu mulai dari proses pembuangan awal sampai akhir.

Pembangunan prasarana dan sarana kebersihan dan penanganan sampah dilakukan sebagai berikut :
1. pembangunan prasarana dan sarana kebersihan/ persampahan pada skala lingkungan dilakukan dengan penyediaan Lokasi Pembuangan Sementara (LPS) yang tersebar pada wilayah unit pengembangan di sekitar kawasan perumahan sesuai dengan tingkat dan lingkup pelayanan;

2. pembangunan LPS pada Unit Pengembangan dapat dilakukan pada lahan-lahan yang direncanakan untuk fasilitas umum dan dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang penanganan dan pengelolaan sampah;

3. Pembangunan prasarana dan sarana kebersihan/ persampahan skala kota dilakukan dengan penyediaan prasarana dan sarana penanganan sampah terpadu pada Lokasi Pembuangan Akhir (LPA) Brantas yang termasuk dalam wilayah Unit Pengembangan XI Sungai Brantas Jasa Tirta
Penanganan kebersihan dan persampahan skala kota juga dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat dan penerapan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dalam penanganan sampah, serta mendukung pelaksanaan program penanganan sampah terpadu termasuk penyediaan prasarana dan sarana pada lingkup regional.



Rumusan Masalah
1. Berdasarkan uraian permasalahan dalam latar belakang di atas, untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang masalah tersebut, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :

2. Bagaimana Pemerintah Kota Malang dalam memotivasi masyarakat agar masyarakat berperan aktif dalam pengelolaan sampah?

3.Bagaimana cara penanggulangan sampah yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang?

Tinjauan Pustaka

Pada beberapa kota umumnya pengelolaan persampahan dilakukan oleh dinas kebersihan kota. Keterlibatan masyarakat maupun pihak swasta dalam menangani persampahan pada beberapa kota sudah dilakukan untuk beberapa jenis kegiatan. Masyarakat banyak yang terlibat pada sektor pengumpulan sampah di sumber timbunan sampah, sedangkan pihak swasta umumnya mengelola persampahan pada kawasan elit dimana kemampuan membayar dari konsumen sudah cukup tinggi.


Umumnya dinas kebersihan selain berfungsi sebagai pengelola persampahan kota, juga berfungsi sebagai pengatur, pengawas, dan pembina pengelola persampahan. Sebagai pengatur, Dinas Kebersihan bertugas membuat peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh operator pengelola persampahan. Sebagai pengawas, fungsi Dinas kebersihan adalah mengawasi pelaksanaan peraturan-peraturan yang telah dibuat dan memberikan sangsi kepada operator bila dalam pelaksanaan tugasnya tidak mencapai kinerja yang telah ditetapkan, fungsi Dinas kebersihan sebagai pembina pengelolaan persampahan, adalah melakukan peningkatan kemampuan dari operator. Pembinaan tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan maupun menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat untuk mendapatkan umpan balik atas pelayanan pengelolaan persampahan. Namun demikian sistem yang sedang berjalan tersebut masih belum mampu menyelesaikan permasalah sampah dengan baik dan tuntas.


Solusi dalam mengatasi masalah sampah ini dapat dilakukan dengan meningkatkan efisiensi terhadap semua program pengelolaan sampah yang dimulai pada skala kawasan (tingkat kecamatan/kawasan permukiman), kemudian dilanjutkan pada skala yang lebih luas lagi. Cara penyelesaian yang ideal dalam penanganan sampah di perkotaan adalah dengan cara membuang sampah sekaligus memanfaatkannya sehingga selain membersihkan lingkungan, juga menghasilkan kegunaan baru. Hal ini secara ekonomi akan mengurangi biaya penanganannya (Murthado dan Said, 1987). Oleh karenya diperlukan terobosan baru untuk penangananya, yaitu dengan sistem Silarsatu dengan prinsip sistem pengelolaan sampah tanpa sisa (zero waste system). Sistem ini merupakan pengelolan sampah dengan reaktor sampah terpadu, karena akan melibatkan stackholder secara proposional. Pada sistem ini masyarakat dilibatkan secara penuh, pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan regulator. Masyarakat akan mengelola sendiri sampahnya, masyarakat akan merasa memiliki dan juga akan memperoleh pendapatan dari pengelolaan ini.


Pemikiran konsep zero waste adalah pendekatan serta penerapan sistem dan teknologi pengolahan sampah perkotaan skala kawasan secara terpadu dengan sasaran untuk melakukan penanganan sampah perkotaan skala kawasan sehingga dapat mengurangi volume sampah sesedikit mungkin, serta terciptanya industri kecil daur ulang yang dikelola oleh masyarakat atau pemerintah daerah setempat. Orientasi penanganan sampah dengan konsep zero waste diantaranya meliputi :
1. Sistem pengolahan sampah secara terpadu
2. Teknologi pengomposan
3. Daur ulang sampah plastik dan kertas
4. Teknologi pembakaran sampah dan insenator
5. Teknologi pengolahan sampah organik menjadi pakan ternak
6. Teknologi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah
7. Peran serta masyarakat dalam penanganan sampah
8. Pengolahan sampah kota metropolitan
9. Peluang dan tantangan usaha daur ulang

Analisa


Dalam memotivasi masyarakat pemerintah kota Malang bekerja sama dengan pihak swasta dan beberapa lembaga untuk pendampingan setiap keluarga yang peduli kepada permasalahan sampah untuk pengelolaan sampah organik menjadi produk kerajinan dan kompos, sementara itu Dinas Kebersihan dan Pertamanan membantu dan menfasilitasi semua kegiatan tersebut mulai dari menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Pemerintah kota Malang juga memberi penghargaan kepada kader lingkungan dengan berbagai macam cara serta melakukan kegiatan diantaranya lomba kebersihan Malang Green and Clean, Malang Ijo royo-royo, Lomba Merdeka Dari Sampah, Lomba Kerbersihan antar Kecamatan dan masih banyak lagi cara yang ditempuh untuk terus memotivasi masyarakat dengan hadiah berupa uang sebesar Rp. 20 Juta hingga Rp. 40 Juta kepada lingkungan yang berhasil sebagai pemenang.


Dalam menanggulangi atau mengurangi sampah tersebut Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang membangun lokasi pembuangan akhir (LPA) yang terletak di Bagian Barat kecamatan Lowokwaru Kelurahan Dieng dan Timur Kecamatan Kedung Kadang Kelurahan Buring, selain digunakan sebagai tempat akhir pembuangan sampah, juga dijadikan tempat untuk mengolah limbah-limbah yang dihasilkan agar tidak terlalu mencemari lingkungan disekitarnya dengan menggunakan teknologi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai berikut :
a. Jembatan Timbang
Bangunan ini dilengkapi dengan perangkat-perangkat komputer dan elektronik, yang berfungsi sebagai sarana dan media untuk mengetahui besaran volume (tonase) sampah yang diangkut masuk kedalam LPA Brantas. Dengan adanya jembatan timbang ini dapat diketahui asal atau sumber sampah, nama sopir pengangkut sampah dan nomor polisi kendaraan pengangkut sampah. Data-data tersebut dimasukkan kedalam database, dan menghasilkan laporan (report) yang kemudian dikirimkan di kantor pusat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang.

b. IPAL I
Di bangunan ini dilakukan pengolahan air limbah, atau sering disebut juga sebagai air lindi, dengan menggunakan metode kimiawi. Artinya, pengolahan air lindi dilakukan dengan mencampurkan bahan-bahan kimia seperti tawas dan juga bahan kimia yang lain. Metode Kimiawi ini dilakukan dengan dua cara yaitu, cara manual dan menggunakan mesin.

c. IPAL II
Pada bangunan ini juga dilakukan pengolahan air lindi, namun metode yang digunakan adalah metode mikrobiologi. Metode ini dilkakukan dengan teknologi tertentu, dimana hasil lindi tersebut akan diberi bakteri patogen.

d. Terminal Dumping
Adalah lokasi pendumpingan atau pembuangan sampah.

e.Bengkel Alat Berat
Adalah lokasi atau tempat yang berfungsi sebagai garasi, tempat perawatan, dan sekaligus bengkel untuk alat-alat berat yang beroperasi di LPA.



Kesimpulan


Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan konsep buatan manusia, dalam proses-proses alam tidak ada sampah, yang ada hanya produk-produk yang tak bergerak. Akan tetapi sampah tersebut masih bisa diolah lagi yang menghasilkan keuntungan untuk meningkatkan perekonomian, dengan program pengelolaan sampah mandiri berbasiskan masyarakat dengan membangun rumah kompos dan membuat berbagai kerajinan dari sampah dapat memperpanjang usia LPA.


Diharapkan kepada masyarakat lebih sadar dan peduli bahwa masalah sampah adalah masalah yang sangat serius dan harus diselesaikan bersama, Sehingga diharapkan timbul rasa tanggung jawab setiap keluarga atau individu terhadap sampah yang dihasilkan setiap hari.

Daftar Pustaka


Kastaman, Roni, Ade Moetangad Kramadibrata. 2007. Sistem Penelolaan Reaktor Sampah Terpadu Silarsatu.
Murtadho, D. dan Sa’id, E. G. 1988. Penanganan Pemanfaatan Limbah Padat. Jakarta : Sarana
Neolaka, Amos. 2008. Kesadaran Lingkungan. Jakarta : PT Rinika Cipta.
Peraturan Daerah Kota Malang Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851)

Jurnal


Penanganan Sampah Perkotaan Terpadu oleh Arianto Wibowo & Darwin T. Djajawinata.
Pengelolaan Sampah Secara Terpadu Di Wilayah Perkotaan oleh Ir. Ibnu Umar.
Penanganan Sampah untuk Menuju Kota Bersih dan Sehat oleh urip santoso.

Internet


http://id.wikipedia.org/wiki/Sampah (diakses tgl 19-4-2011)
http://ardansirodjuddin.wordpress.com/2008/08/05/pemanfaatan-sampah/ (diakses tgl 20-4-2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar