Jumat, 11 Oktober 2013

Potret Besar Buruknya Kualitas Pelayanan Publik di Indonesia

Secara umum, kualitas pelayanan publik di Indonesia belum memberikan kepuasan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. Andrinof Chaniago (2006) mengamati berbagai persoalan seputar pelayanan publik di Indonesia. Hasil pengamatannya memperlihatkan berbagai persoalan tersebut diantaranya :
1. Hanya sebagian kecil dari keseluruhan instansi yang wajib menyediakan pelayanan yang memiliki prosedur yang jelas.
2. Banyak instansi penanggungjawab dan pemberi pelayanan yang tidak memiliki prosedur yang jelas dalam menyediakan pelayanan.
3. Tidak banyaknya perubahan dalam waktu sekian tahun juga mengindikasikan tidak ada sistem monitoring, evaluasi, dan perencanaan yang baik yang dilakukan oleh instansi-instansi penanggungjawab dan penyedia pelayanan publik.
Apabila kita cermati antara tugas negara yang tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan jelas tergambar bahwa negara ini lahir untuk memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Persoalan pelayanan publik di Indoesia secara singkat dapat dikelompokkan ke dlam tiga hal, (Prasojo,Maksum dan Kurniawan, 2006):
1. Paradigma pelayanan pblik dan mentalitas aparat
    Aturan dan regulasi yang ada sebenarnya sudah meneguhkan tanggung jawab negara dalam memberi pelayanan, namun ironisnya banyak ditemukan kasus yang menggambarkan buruknya pelayanan publik di Indonesia.
2. Kualitas pelayanan tidak memadai dan masih diskriminatif
    Jaminan terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang tanpa diskriminasi belum diberikan dengan kualitas yang memadai. Selain itu, pelayanan publik yang disediakan umumnya terbatas, misalnya jumlah kualitas tenaga, fasilitas, dan sarana tidak memadai dan tidak merata, Umumnya ini disebabkan keterbatasan SDM serta alokasi anggaran yang kurang memadai dalam APBD. Disejumlah daerah, APBD lebih banyak dihabiskan untuk kegiatan rutin dibandingkan kegiatan pembangunan.
3.  Belum ada regulasi yang memadai
     Regulasi yang ada belum mampu menyakinkan bahwa kewajiban negara semestinya diiringi dengan kemampuan memberi layanan yang terbaik kepada warganya. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam proses pemeberian layanan belum optimal meski terdapat perangkat yang dapat mendukung upaya itu.

Pengaturan tentang pentingnya pelayanan publik mempunyai beberapa elemen penting yang harus terpenuhi dan wajib diciptakan atau disediakan oleh setiap aktor dalam pelayanan publik yang menunjukkan perlunya pelayanan publik adil dan berkualitas, yaitu :
1. Relasi tanggung jawab dan paradigma pelayanan publik bagi penerima layanan
    Pelayanan publik yang adil dan berkualitas merupakan dambaan masyarakat dimana harus memenuhi standar minimum sesuai yang dirumuskan penyelenggara dan tidak bertentanga dengan kontrak layanan yang merupakan hukum bagi pemberi dan penerima layanan. Selain itu, pelayanan publik juga harus adil, tidak hanya melayani orang yang mampu membayar saja tetapi juga orang lain yang tidak mampu membayar dan kurang beruntung (dalam hal ini kami kategorikan dalam kelompok khusus). Karena pada prinsipnya, pelayanan publik terutama pelayanan hak-hak dasar merupakann ha publik disatu sisi dan kewajiban negara di sisi lain.
2. Kualitas Layanan bagi pemberi layanan
    Memberikan pelayanan publik yang adil dan berkualitas juga menjadi dambaan pemberi layanan karena akan menaikkan citra dan kapabilitasnya sebagai pemberi layanan. Buat mereka, aspek penting penilaian kinerja adlah kepuasan pelanggan atau warga penerima layanan. Kepuasan merupakan untuk keberhasilan dari pemberi layanan.
3. Buah pelayananpublik yang baik bagi masyarakat
    Karena prinsip dari pelayanan hak-hak dasar adalah hak masyarakat dan kewajiban negara, maka semua orang tanpa kecuali akan mendapatkan layanan tersebut. ini tentu saja akan mengurangi kesenjangan dan taraf hidup masyarakat. Bila masyarakat telah mampu mendapatkan apa yang menjadi kebutuhannya, maka secara tidak langsung akan memberi kesempatan dalam peningkatan taraf hidupnya di masa depan. @&$ (*)___^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar