pengertian DEMOKRASI dan HAM menurut para ahli
TUGAS semester 7 (tujuh) MATA KULIAH DEMOKRASI DAN HAM
oleh alfin andi yanti 09230023
Universitas Muhammadiyah Malang Jurusan Ilmu Pemerintahan
1. Pengertian "DEMOKRASI" menurut para pakar
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
"Many forms of Government have been tried, and will
be tried in this world of sin and woe. No one pretends that democracy is
perfect or all-wise. Indeed, it has been said that democracy is the
worst form of government except all those other forms that have been
tried from time to time."Winston Churchill (Hansard, November 11, 1947)
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal
sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.( http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi)
Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal.
Abraham Lincoln th 18673 memberikan pengertian demokrasi “ government of
the people, by the people, and for the people”.
Menurut
etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos =
rakyat dan cratos atau cratein=pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi
berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Oleh karena itu dalam
sistem demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanya
rakyat memegang kedaulatan.
Henry B. Mayo, system politik
demokratis adalah menunjukkan kebijakan umum ditentukan atas dasar
mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat, dan
didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik.(http://yanel.wetpaint.com/page/Demokrasi)
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi
adalah sistem pemerintahan dimana rakyat memegang peranan yang sangat
penting dalam pemerintahan.
(http://www.crayonpedia.org/mw/Pengertian_Demokrasi_10.1
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
(http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena
kuno pada abad ke-5 SM. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu
demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih
kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.( http://masadmasrur.blog.co.uk/)
Demokrasi secara harafiah
merupakan sistem pemerintahan yang sangat membuka pintu lebar-lebar
kepada arus akuntabilitas publik. Di mana inti dari sebuah system
pemerintahan yang demokratis adalah pada partisipasi seluruh entitas
sistem tersebut terhadap setiap putusan atau kebijakan yang diambil.( .(
http://gredinov.phpnet.us/)
Demokrasi merupakan sistem
pemerintahan yang anti otoritarianisme dan kemungkinan kolusi/konspirasi
yang sangat mungkin muncul dalam system monarki dan oligarkhi. Artinya,
demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan penekanan pada
fungsi kontrol atau dengan kata lain check and balance dari semua
pos-pos kekuasaan yang ada. Dari sini diharapkan akan lahir keadilan
(justice) yang secara mekanistik memberikan kebaikan kepada seluruh
elemen masyarakat.( http://gredinov.phpnet.us/)
Demokrasi adalah
sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai
prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus
memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk
menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus
diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga
harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan
kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata
tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti
ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara
dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan
mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial
maupun syar'i. (www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/)
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kata
demokrasi berasak dari bahasa yunani yaitu "demos" yang artinya rakyat
dan "cratos/cratein" yang artinya pemerintahan. Maka demokrasi adalah
pemerintahan rakyat
Menurut Harris SocheDemokrasi adalah
bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat
pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat
atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya
dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk
memerintah. .(http://www.scribd.com)
Menurut Hennry B. Mayo Kebijaksanaan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi
secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan
atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana
terjadi kebebasan politik.
Menurut International Commission of Jurist Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui
wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada
mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
(http://nugrohoandirama.blogspot.com)
Menurut C.F. Strong Suatu
sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat
ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin
pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada
mayoritas tersebut. (http://www.sulasno.co.cc)
Menurut Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik. (http://ulamasunnah.wordpress.com/)
Menurut Amien Rais Suatu
begara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa
kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2)
persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4)
kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu
kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan
berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan
informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8)
kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
(www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/)
Menurut Robert A. Dahl
Sebuah
demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan
keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu
kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan
keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya
peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap
jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol
terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi
masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus
diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan
kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan
(5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang
dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
(http://www.scribd.com/)
Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi
adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai
prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus
memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk
menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus
diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga
harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan
kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata
tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti
ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara
dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan
mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial
maupun syar'i. (www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/)
Menurut Samuel Huntington Demokrasi
ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah
sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala
dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh
suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
.(http://one.indoskripsi.com)
Menurut Merriam, Webster Dictionary Demokrasi
dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh
mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat
dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui
sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan
pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk
mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau
privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.(http://www.sulasno.co.cc)
Menurut Yusuf Al- Qordawy Wadah
Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan
mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan
yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta
pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun
berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke
sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka
kenal dan tidak mereka sukai. (jobvacancycareer.net/perspektif-filosofis-islam-politik/)
Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal Di
dalam bukunya, Al Islamiyyun wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan
demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber
kekuasaan.
Menurut Sidney Hook
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang
penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas
yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. (http://ekonomi-ucy.blogspot.com/)
Menurut John L Esposito
Pada
dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya,
semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun
mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu
saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara
unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Menurut Hans Kelsen Demokrasi adalah
pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan
Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah
yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di
dalam melaksanakan kekuasaan Negara. .(http://wahy.multiply.com)
2. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka
1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1
angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di
Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus
pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di
Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat
menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat; Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat; Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan; Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan; hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan; Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya; Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan; Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns, Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli; Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak; Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll; Hak kebebasan untuk memiliki susuatu; Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan; Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan; Hak mendapatkan pengajaran; Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
definisi demokrasi dan HAM oleh para pakar ahli terkenalPengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat
diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil, berupa:pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional; penyiksaan; perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang
didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal
sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,
sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik
jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau
keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau
suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh
seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau
orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk
diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan
oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun
dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh
siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan
keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
terimakasih gan atas infonya
BalasHapusayo gabung ke Kompetisi Cerdas Cermat Online se-jawa timur seri 2.hadiahnya menarik lho total uang belasan juta rupiah :D